News
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek yang tertuang dalam ...
Keterangan gambar, 'Kemasan polos' maksudnya semua bungkus rokok memiliki ukuran, bentuk, dan gambar yang sama. 17 Februari 2015 Semua bukti-bukti memperlihatkan bahwa kemasan rokok yang diatur ...
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto mengatakan penerapan ...
1mon
Bisnis.com on MSNBukan Kemasan Polos, Ini Standardisasi Kemasan Rokok IndonesiaBisnis.com, JAKARTA - Standardisasi kemasan rokok di Indonesia ternyata bukanlah sebuah kemasan polos, melainkan memiliki ...
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki), Mouhamad Bigwanto, menilai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, tidak akan meningkatkan maraknya rokok ilegal.
Kepala Pusat Industri Pedagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan kemasan rokok polos akan semakin memperburuk kondisi industri tembakau. “Daya beli masyarakat sedang melemah ...
jpnn.com - JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) angkat suara menyikapi rencana pemerintah mengatur kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik sebagaimana dimuat ...
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lamhot Sinaga menyebut penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ...
Paris – Menteri-menteri kesehatan dari 10 negara berkumpul di Paris pada Senin (20/7) meluncurkan gerakan untuk memperkenalkan kemasan rokok polos dengan tujuan mematikan tingginya tingkat merokok di ...
JawaPos.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) khawatir dengan mulai meluasnya kebijakan pembatasan merek (brand restriction) serta kemasan polos (plain packaging) di sejumlah negara. Kebijakan ...
JawaPos.com - Wacana kemasan polos pada produk rokok yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) kembali ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results